Sudah Tinjau info.gtk.kemdikbud.go.id? Ada 162 Ribu Dosen, 1,6 Juta Guru Penerima BSU Kemendikbud

- 18 November 2020, 20:15 WIB
BSU Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta, Ini 5 Kriteria yang Akan Mendapatkan Bantuan dari Kemendikbud
BSU Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta, Ini 5 Kriteria yang Akan Mendapatkan Bantuan dari Kemendikbud //Komite UMKM/

PR BOGOR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Nadiem Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, pasa Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Sang Anak: Alhamdulillah Mamah Kondisinya Baik, Mohon Doanya Aja

Baca Juga: 6 Film dan Serial Terbaru yang Cocok Temani Waktu Istirahat Anda, Salah Satunya The Flight Attendant

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa di Bogor, Begini Penjelasan Polri

Nadiem berharap BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang. 

Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Kata dr. Tirta Bila Anies Baswedan Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa, RK dan Ganjar Diseret Juga

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x