PSBMK Ala Bima Arya Didukung Ahli Epidemiologi, Karantina Sebaiknya Dilakukan di Unit Terkecil

- 15 September 2020, 19:21 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020. /Dok. Humas Pemkot Bogor

PR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 29 September 2020, terhitung selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan PSBMK tersebut diumumkan Wali Kota Bogor Bima Arya secara resmi, di teras Balai Kota Bogor, Senin, 14 September 2020 lalu.

Kebijakan ini mendapat respon positif dari Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane.

Baca Juga: Diutus Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Punya 3 Jurus Jitu Kendalikan Penyebaran Corona di 9 Provinsi

Menurutnya, berdasarkan ilmu epidemiologi, inti utama dari pengendalian pandemi, yakni containment (pengurungan) yang tepat melalui tindakan isolasi dan karantina dari unit terkecil.

Masdalina juga menerangkan, istilah isolasi digunakan jika pasien terkonfirmasi positif walaupun pasien tanpa gejala. Sementara istilah karantina digunakan untuk mereka yang close contact (kontak erat).

Meski begitu teknik keduanya sama, yakni melakukan pemisahan pasien terkonfirmasi ataupun kontak erat dari populasi umum selama 14 hari untuk yang tanpa gejala, sedangkan pasien dengan gejala selama 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala.

Baca Juga: Para OTG Covid-19 di DKI Jakarta Bakal Dirazia Bersamaan Operasi Yustisi, Ditampung di Tempat Khusus

"Kontak erat itu orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dalam jarak kurang dari satu meter selama 15 menit. Kontak erat tidak perlu swab tapi harus langsung karantina," ujar Masdalina Pane pada Selasa, 15 September 2020, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-Bogor.com pada Selasa, 15 September 2020.

Dia juga menjelaskan, tidak perlu dilakukan tes swab bagi kontak erat, karena di banyak kasus menunjukkan mereka yang awalnya dikategorikan kontak erat tidak menunjukkan gejala dan saat di swab pun hasilnya negatif.

Hal ini membuat kontak erat merasa tidak sakit, dan merasa bebas karantina dan ini pula yang menyebabkan pengendalian Pandemi tidak berhasil akibat ketidakdisiplinan melakukan containment (pengurungan) pada orang-orang kontak erat.

Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Pilih PSBM Bukan PSBB Total, Tak Semua Ekonomi di Bodebek Bergantung ke Jakarta

"Kalau daya tahan tubuhnya sangat lemah dua hari sudah ada gejala, tapi yang daya tahan tubuhnya kuat 14 hari tidak ada gejala. Ini yang berbahaya. Jadi, kami buat keputusan kontak erat tanpa gejala harus langsung di karantina dan terus dipantau selama 14 hari, kalau muncul gejala tes swab, jika hasilnya positif maka langsung diisolasi, kalau hasilnya negatif tetap melanjutkan karantina 14 hari," tuturnya.

Lanjutnya, terkait PSBMK yang diterapkan di Kota Bogor ataupun PSBB yang kembali diterapkan di DKI Jakarta itu merupakan containment.

Containment efektifnya dilakukan di unit terkecil, yakni di rumah (karantina) dengan melibatkan peran serta masyarakat, yaitu dimulai dari tingkat RT mengawasi orang kontak erat agar tidak keluar rumah termasuk pemerintah memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: Jokowi Utus Luhut Binsar Pandjaitan Tuntaskan Kasus Covid-19 di Jakarta, Diberi Waktu 2 Pekan

"Jadi bukan mengurung satu kota termasuk orang sehat dikurung, sementara yang sakit juga tidak dikasih apa-apa. Model Pengendaliannya dari unit terkecil dari rumah dan harus disiplin," Ujar Masdalina Pane.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x