PSBMK Bogor Berlaku hingga Akhir September, Sanksi hingga Pencabutan Izin Menanti Pelaku Usaha...

- 14 September 2020, 20:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor /

PR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Perpanjangan PSBMK berlaku hingga dua minggu kedepan mulai 15 September 2020 hingga 29 September 2020 mendatang.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan secara resmi perpanjangan PSBMK tersebut di teras Balai Kota Bogor pada Senin 14 September 2020, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di 2 Pasar Tradisional di Bogor, Cabe Rawit Merah Turun, Cabai Ijo Naik

“Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu kedepan hingga 29 September 2020,” ujar Bima Arya, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Senin 14 September 2020.

Bima Arya menerangkan, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati untuk dilakukan penguatan PSBMK di setiap wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah.

“Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” katanya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di 2 Pasar Tradisional di Bogor, Cabe Rawit Merah Turun, Cabai Ijo Naik

Bima Arya melanjutkan, poin ketiga, akan dibentuk unit-unit baru, yaitu, unit edukasi dan unit pengawasan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x