PR BOGOR - Tiga kecamatan di kawasan Puncak Bogor dinaikkan statusnya, masuk dalam zona merah pandemi Covid-19.
Bagi Anda yang ingin berlibur ke kawasan puncak, perlu diketahui, data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor disebutkan hingga Jumat 11 September 2020, menjabarkan, tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 24 kasus Covid-19, terdiri dari 12 konfirmasi positif dan 12 suspek.
Sebanyak 12 orang terkonfirmasi positif itu dua di antaranya dari kecamatan Ciawi dan seorang lagi kecamatan Cisarua.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Ditolak Bima Arya, Gubernur Anies Baswedan: Sah-sah Saja Daerah Lain Menolak
Kendati begitu, dari tiga kecamatan di kawasan Puncak itu, Kecamatan Megamendung masih dalam daerah risiko sedang alias zona oranye dengan jumlah kasus suspek sebanyak 7 orang.
Demikian disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu 12 September 2020.
"Sedangkan Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 12 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 8 orang dan Cisarua 4 orang," kata Syarifah Sofiah sebagaimana dilansir dari Isubogor.com.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Bagi Pemilik Bank BCA Sedikit Telat, Kemnaker Beri Penjelasan Gambelang
Syarifah Sofiah membenarkan, penambahan kasus baru kemarin dengan jumlah 45 terkonfirmasi positif merupakan rekor baru selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di Isubogor.com dengan judul 'Puncak Bogor Zona Merah Covid-19, 12 Kasus Positif Tersebar di Cisarua dan Ciawi'.