Bima Arya Tegas Ogah Ikuti DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, Bogor Sementara Ini Berlakukan PSBMK

- 11 September 2020, 16:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar konferensi pers terkait zona merah Covid-19 di teras Balaikota Bogor, Jumat 28 Agustus 2020.  Ia Meminta masyarkat mewaspadai peningkatan status zona merah ini karena ada 189 warga Kota Bogor positif dari 45 klaster keluarga.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar konferensi pers terkait zona merah Covid-19 di teras Balaikota Bogor, Jumat 28 Agustus 2020. Ia Meminta masyarkat mewaspadai peningkatan status zona merah ini karena ada 189 warga Kota Bogor positif dari 45 klaster keluarga. /Iyud Walhadi/Prokompim

PR BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya menentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta.

PSBB Total DKI Jakarta dinilai Bima Arya kurang tepat bahkan belum jelas. Terlbih PSBB Total biayanya mahal.

Tidak berhenti di situ, Kota Bogor ikut menganalisa lebih jauh penerapan PSBB Total DKI Jakarta, hasilnya tidak efektif.

Baca Juga: Bima Arya Sebut PSBB Total Jakarta Membingungkan, Anies Baswedan Ada Kalanya Koordinasi Lagi

"Jangan sampai membunuh nyamuk dengan meriam, jangan begitu," kata Bima Arya sebagaimana dilansir dari Galamedia.com, Jumat 11 September 2020.

Pemkot Bogor lebih memilih memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Langkah ini diputuskan Bima Arya usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu Covid-19.

Baca Juga: Meghan Markle Marah Besar kepada Pihak Kerajaan Inggris, Musababnya Gelar Kehormatan Harry Dicabut

PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x