PSBMK Bogor Berlaku hingga Akhir September, Sanksi hingga Pencabutan Izin Menanti Pelaku Usaha...

- 14 September 2020, 20:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait di Balaikota, Senin 14 September 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor /

“Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang covid-19. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi,” ujarnya.

Politisi PAN itu menerangkan, dibentuknya unit pengawasan tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai imbas yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Jabar Jalani Tes Vaksin Covid-19 Tahap 2, Ridwan Kamil: Semoga Allah Kabulkan Ikhtiar Ini

“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” tutur Bima.

Selain itu, poin yang disepakati berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. yaitu, tidak ada aktivitas lagi di atas pukul 21.00 WiB seperti nongkrong dan berkerumun.

“Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tuturnya.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Berlangsung, Begini Jadwal KRL, MRT, LRT Jabodetabek, dan Trasnjakarta

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.

Bima Arya juga mengingatkan, akan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” ujar Bima.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah