Penutupan ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 4.00 WIB.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menekan dan meminimalisir mobilitas masyarakat, terutama jelang libur HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Ade Yasin menyebut, kebijakan ini dibuat berdasarkan aturan pemerintah pusat tentang PPKM.
"Belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah karena kami ingin menyukseskan PPKM hingga tingkat penularan Covid-19 terkendali,” kata Ade Yasin kepada awak media.
Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga akan memperketat pengawasan di sejumlah titik keramaian dan pusat-pusat wisata yang ada, meskipun hingga saat ini Pemkab Bogor belum mengizinkan tempat wisata untuk kembali beroperasi.
“Seluruh tempat wisata selama perpanjangan PPKM level empat masih ditutup dan belum akan dibuka,” ucap Ade Yasin.***