Pada sektor perdagangan yakni pusat perbelanjaan dan mal ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk Apotek dan toko obat masih diizinkan buka nonstop 24 jam.
Sedangkan jam operasional restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB tapi tidak diizinkan makan di tempat.***