Pemkot Bogor Tutup Sementara Tiga Pasar Selama PPKM Darurat, Minimarket Buka hingga Pukul 20.00

- 3 Juli 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi pasar tradisional di Bogor yang ditutup selama PPKM Darurat.
Ilustrasi pasar tradisional di Bogor yang ditutup selama PPKM Darurat. /Pixabay/PhotoMIX-Company


PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan.

Hal tersebut membuat pemerintah menerapkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atu PPKM Darurat.

PPKM Darurat tersebut berlaku di Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Atas Kudeta Militer Myanmar, 4 Menteri Ini Menjadi Sasaran

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Merespon kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Pemerintah Kota (Penkot) Bogor menutup sementara tiga pasar rakyat dari 12 pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.

Penutupan pasar di Bogor tersebut berlaku selama PPKM Darurat.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, ketiga pasar tersebut di antaranya Pasar Kebon Kembang Blok A dan B serta Pasar Kebon Kembang Blok F dan G, di Jalan Dewi Sartika maupun Pasar Plaza Bogor, di Jalan Suryakencana.

Baca Juga: Song Joong Ki Sempat Kontak Erat dengan Orang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Hasil Pemeriksaannya

Penutupan pasar tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/HUK/303-PPJ yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir.

Dalam surat edaran tersebut, Perumda PPJ menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, maka Direksi Perumda PPJ menyampaikan penyesuaian jam operasional pasar.

Lebih lanjut Muzakkir mengatakan bahwa pasar yang masih boleh beroperasi yakni pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang.

Baca Juga: Tom Holland Keciduk Kencan di Dalam Mobil dengan Zendaya, Ada Hubungan Spesial?

Muzakkir menegaskan bahwa pada tiga pasar yang ditutup sementara itu, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik tetap diizinkan dibuka.

"Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Adapun pasar-pasar di Bogor yang masih beroperasi selama PPKM Darurat ini diterapkan.

Di antaranya Pasar Baru Bogor, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Tanah Baru, Pasar Devris, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Induk TU Kemang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Sabtu, 3 Juli 2021: Aldebaran Segera Temukan Bukti Baru, Elsa Masuk Penjara?

Untuk jam operasional pasar yang masih diizinkan buka, pedagang hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Pada sektor perdagangan yakni pusat perbelanjaan dan mal ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian untuk Apotek dan toko obat masih diizinkan buka nonstop 24 jam.

Sedangkan jam operasional restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB tapi tidak diizinkan makan di tempat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x