Penutupan pasar tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/HUK/303-PPJ yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir.
Dalam surat edaran tersebut, Perumda PPJ menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, maka Direksi Perumda PPJ menyampaikan penyesuaian jam operasional pasar.
Lebih lanjut Muzakkir mengatakan bahwa pasar yang masih boleh beroperasi yakni pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang.
Baca Juga: Tom Holland Keciduk Kencan di Dalam Mobil dengan Zendaya, Ada Hubungan Spesial?
Muzakkir menegaskan bahwa pada tiga pasar yang ditutup sementara itu, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik tetap diizinkan dibuka.
"Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Adapun pasar-pasar di Bogor yang masih beroperasi selama PPKM Darurat ini diterapkan.
Di antaranya Pasar Baru Bogor, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Tanah Baru, Pasar Devris, Pasar Gunung Batu, dan Pasar Induk TU Kemang.
Untuk jam operasional pasar yang masih diizinkan buka, pedagang hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00 WIB.