Sengketa Lahan Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq Angkat Bicara: Kami Pertahankan, Milik Umat Islam

- 26 Desember 2020, 16:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran /

“Mau diambil silakan, kapan saja pemerintah mau mengambil ini tanah, kalau merasa ini memang tanah negara, dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil," ujar Habib Rizieq.

Akan tetapi, lanjutnya, negara harus mengembalikan semua uang yang telah dikeluarkan umat untuk membangun pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Para Ulama, Gus Mus Beri Wejangan ke Menag Gus Yaqut: Dia Sadar Bahwa Jabatan Itu Amanah

"Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat, untuk membeli dan membangun tempat ini. Supaya uang tersebut bisa untuk membeli lahan yang lain untuk membangun yang sama,” ungkapnya.

Diketahui, Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19 Capai Rp73 Triliun, Fadjroel Rachman: Investasi untuk Masa Depan

Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube @Front TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah