Sengketa Lahan Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq Angkat Bicara: Kami Pertahankan, Milik Umat Islam

- 26 Desember 2020, 16:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran /

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus 2021, Apakah Jadi Tahun yang Penuh dengan Keberuntungan?

PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube @Front TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah