Sengketa Lahan Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq Angkat Bicara: Kami Pertahankan, Milik Umat Islam

- 26 Desember 2020, 16:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran /

PR BOGOR - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dinilai telah menelantarkan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 30 tahun. Selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat setempat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab terkait sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diunggah melalui akun Youtube FPI, Front TV, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam keterangannya, Habib Rizieq menegaskan bahwa ia dan keluarganya membeli hak garap tanah tersebut dari para petani yang mengelola tanah.

Baca Juga: Risma jadi Mensos, Rocky Gerung Sindir 'Bekasnya Koruptor, Malah Diganti dari Partai yang Sama'

Disampaikan olehnya, tanah tersebut sudah tidak digarap atau ditelantarkan oleh PT PN selama lebih dari 30 tahun, sehingga menurut undang-undang agraria dan undang-undang tentang Hak Guna Usaha (HGU), petani di sekitar tanah boleh mengelola dan membuat sertifikat atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah dibeli untuk kepentingan dirinya ataupun keluarga, melainkan telah diwakafkan untuk umat.

“Nah maka itu kalau ada pihak-pihak yang mencoba mengusir kami dari tempat ini, kami akan pertahankan ini, karena ini milik umat islam bukan milik pribadi,” kata Habib Rizieq, dilansir PRBogor.com dari YouTube Front TV.

Baca Juga: Soal Rayuan AS agar Indonesia Normalisasi dengan Israel, Rizal Ramli: Kecil Banget, Recehan ya??

Di akhir penjelasannya, Habib Rizieq pun mempersilahkan negara jika memang ingin mengambil kembali tanah yang telah digarapnya tersebut.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube @Front TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x