Waduh! Sopir Truk Protes Tak Kasih Izin Jalan pada Siang Hari, Begini Respons Pj Bupati Bogor

14 Maret 2024, 18:00 WIB
Sejumlah truk parkir di Jalan Parung Panjang imbas menolak pencabutan izin operasional pada siang hari yang dilakukan oleh Pemkab Bogor. /Foto: dok. ist/

PEMBRITA BOGORPemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang. Namun, hal tersebut menuai respons negatif dari sopir truk.

Keputusan ini diambil setelah adanya banyak komplain dari masyarakat dan meningkatnya kecelakaan di area tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa uji coba tersebut dihentikan efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Dadang, keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi yang melibatkan Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621.

"Karena kita kan sudah bikin kajian, di mana waktu diberlakukannya uji coba itu, dari masyarakat banyak yang komplain, terus kecelakaan, banyak hal lah ya," ungkap Dadang.

Para sopir truk tambang, yang sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Parungpanjang, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam operasional truk tambang pada siang hari.

Mereka ingin uji coba tersebut terus diterapkan agar mereka tetap bisa melintas di siang hari.

Pj Bupati Bogor Respons Pencabutan Izin Jalan Truk Tambang di Siang Hari

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu. /Foto: ist

Dalam uji coba tersebut, truk tambang tanpa muatan asal Tangerang diperbolehkan memasuki kawasan Parungpanjang pada pukul 13.00-16.00 WIB.

Kebijakan tersebut mendapat tentangan dari sebagian masyarakat dan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa keputusan mencabut uji coba tersebut didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa risiko kecelakaan lebih tinggi jika truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

"Sebab risiko kecelakaan lebih tinggi manakala truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasi yang telah ditetapkan dalam Perbup nomor 56 tahun 2023," kata Asmawa.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor berencana menggelar pertemuan lanjutan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.

Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, berharap adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

"Kita akan lakukan pertemuan, mudah-mudahan Bupati bisa hadir, Kapolres bisa hadir, Dandim dan semua Muspida bisa hadir. Jadi nanti di situ ada keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Dimas Ari di Bogor, Jual Eks Pramugari hingga Selebgram, Tarifnya sampai Rp30 Juta

Dalam aksi unjuk rasa mereka, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, menyebabkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.

Pemkab Bogor pun berupaya mencari solusi dengan mengundang para pelaku angkutan khusus tambang untuk berdiskusi di kantor Pj Bupati Bogor.

"Sore ini kami undang pelaku transporter untuk diskusi di kantor," kata Asmawa.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler