PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan hal tersebut dalam sebuah pernyataan di Bogor, Selasa, 12 Maret 2024.
Tujuan imbauan ini adalah untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.
"Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal," ujarnya.
Tempat hiburan malam yang dimaksud mencakup tempat karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya.
Pemantauan terhadap kepatuhan terhadap imbauan ini akan dilakukan oleh Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah, dengan dukungan dari unsur TNI-Polri.
"Kami akan terus patroli, kepala Satpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau," jelasnya.
Kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang, seperti tahun-tahun sebelumnya. "Kalau sahur bersama ya silakan. Tapi nggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan," ungkapnya.
Rumah Makan di Bogor Boleh Buka, tetapi Hormati Umat Muslim yang Berpuasa