PEMBRITA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terkait manipulasi suara di beberapa kecamatan selama proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, salah input data menjadi hal yang sering ditemukan.
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," ungkap Ridwan usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari, 6 Maret 2024.
Ridwan mengungkapkan. penggelembungan suara terjadi karena terjadi pergeseran suara antarpartai, antarcaleg, dan juga pergeseran suara dari partai ke caleg.
Adapun enam kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan niatnya untuk mengambil tindakan terhadap dugaan kecurangan yang melibatkan penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja melakukan pergeseran suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia menyampaikan, pihaknya sedang menanti rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS)