PEMBRITA BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan larangan kepada semua Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya membatasi, tetapi mengharuskan THM untuk tutup selama bulan puasa.
Rhama menegaskan, "Bukan dibatasi, tapi harus tutup selama bulan Ramadhan." Para pengusaha THM diharapkan untuk patuh terhadap aturan tersebut yang telah tertuang dalam surat edaran terkait larangan operasional THM selama bulan Ramadhan.
Rhama menambahkan, "Jika tidak mengindahkan, maka pihaknya siap untuk mengambil tindakan terhadap THM yang melanggar."
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi secara masif melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan pengusaha THM mengetahui larangan tersebut.
Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha THM untuk tidak menghormati ibadah umat Islam.
"Selama bulan Ramadan kita juga akan mendatangi THM yang masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktivitas," ujarnya.
Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sejumlah tempat di Kota Bogor untuk beroperasi selama bulan Ramadan.