Wali Kota Bima Arya menandatangani surat edaran tersebut yang mengimbau kepada pemilik usaha THM, pengusaha karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Imbauan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.
Baca Juga: Warga Ramai-ramai Turun Tutup Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran di Cikarang
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tidak hanya THM, tetapi juga tempat karaoke, panti pijat, dan tempat sejenisnya harus tutup selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Bogor meminta para pengusaha yang terdampak untuk menaati aturan tersebut.
Untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan giat melakukan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras serta kegiatan di tempat hiburan malam.
"Mulai minggu besok, awal bulan puasa kami sudah mulai giatkan patroli, juga ke tempat hiburan malam," pungkas Rhama.***