PEMBRITA BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menggelar penertiban bangunan pedagan kaki lima (PKL) di jalur pedestrian Jalan Dewi Sartika. Sebanyak 58 lapak PKL ditertibkan pada Senin, 4 Maret 2024.
"Ini kan jalur pedestrian dibangun Pemkot Bogor tahun kemarin. Ini bukan buat PKL. Kami sudah menyampaikan ini, sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach sebagaimana Bogor.Pikiran-Rakyat.com melansir ANTARA.
Penertiban dilakukan di wilayah sekitaran Pasar Kebon kembang atau dikenal dengan Pasar Anyar.
Pada tahun lalu, Bima Arya bersama Pemkot Bogor melakukan perbaikan saluran drainase di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Nyi Raja Permas menuju Jalan MA Salmun senilai Rp14,1 miliar. Namun kini, jalan tersebut dipenuhi oleh para PKL.
Penertiban PKL di Pasar Kebon Kembang Bogor, Petugas dan Pedagang Cekcok
Kondisi jalanan menuju pasar yang dipenuhi PKL membuat Saptol PP Kota Bogor melakukan penertiban. Ada sejumlah PKL ada yang menghadang petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri karena menolak untuk dibongkar.
Padahal, kata Agustian, Satpol PP telah menyampaikan rencana pembongkaran sejak sepekan lalu.
Lapak PKL yang ditertibkan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin. Bangunan yang mereka dirikan tersebut berstatus ilegal.
Untuk menjaga suasana kondusif saat pembongkaran, Agustian meminta pedagang membongkar sendiri lapaknya hingga sore hari.