Bima Arya Susun Strategi Kala Daerahnya Masuk Zona Merah, Salah Satunya Mengotak Atik Anggaran

15 September 2020, 19:36 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dalam rapat paripurna bersama DPRD di ruang paripurna, gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, pada Senin, 14 September 2020.*/Antara Foto/Arif Firmansyah /

 

PR BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dalam rapat paripurna bersama DPRD di ruang paripurna, gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, pada Senin, 14 September 2020.

Mengenai penganggaran untuk penanggulangan pandemi, Bima Arya mengatakan, Kota Bogor saat ini masih dalam pertarungan melawan pandemi Covid-19, penganggaran sangat menentukan perjuangan daerahnya memerangi Covid-19.

Apalagi Kota Bogor kembali dinyatakan zona merah setelah sempat beberapa hari zona oranye, sehingga betul-betul diperlukan kerja sama dalam menangani Covid-19 ini.

Baca Juga: PSBMK Ala Bima Arya Didukung Ahli Epidemiologi, Karantina Sebaiknya Dilakukan di Unit Terkecil

"90 persen warga terpapar secara ekonomi, 40 persen warga Kota Bogor putus kerja. Sangat tidak mungkin kalau memberlakukan PSBB total dan di Bodebek akan memberlakukan PSBMK," ujar Bima Arya, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-Bogor.com pada Selasa,15 September 2020.

Bima Arya menuturkan, prioritas dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2020 diantaranya memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) di Kota Bogor yang jenis usahanya terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Lalu, mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, dimana pihaknya membuat survei kajian dampak ekonomi. Selain itu, juga melakukan penyesuaian terhadap dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga: Diutus Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Punya 3 Jurus Jitu Kendalikan Penyebaran Corona di 9 Provinsi

"Pemkot Bogor juga melakukan Refocusing dan Realokasi APBD Tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah," ujar Bima Arya.

Lanjutnya, Pemkot Bogor juga memprioritaskan kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) produktif dan aman Covid 19 dalam perubahan APBD 2020 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Termasuk juga pengalokasian kembali alokasi Silpa berdasarkan hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2019," kata Bima Arya.

Baca Juga: Viral Ospek Unesa, Ernest Prakasa: Setitik Kebahagiaan Hidup dengan Merendahkan Manusia Lain

Menyoali penganggaran, Bima Arya menyampaikan beberapa hal, di antaranya asumsi pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp2,43 triliun, menjadi Rp2,26 triliun atau berkurang Rp172 miliar.

Sementara, asumsi Belanja Daerah yang ditargetkan Rp2,6 triliun pun menjadi Rp2,56 triliun atau berkurang Rp43,65 miliar.

Bima Arya melanjutkan, ada juga asumsi pada komponen Penerimaan Pembiayaan daerah yang ditargetkan Rp345,8 miliar menjadi Rp416,17 miliar atau bertambah Rp70,36 miliar.

Baca Juga: Aktris Oh In Hye Meninggal Dunia Lantaran Serangan Jantung, Jenazah Dimakamkan Besok 16 September

Lalu asumsi pada komponen Pengeluaran Pembiayaan Daerah, ditargetkan sebesar Rp175,65 miliar menjadi Rp189,95 miliar atau bertambah Rp14,3 miliar.

Dengan memperhatikan asumsi-asumsi diatas, masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp73,19 miliar yang tentunya harus disepakati dan dibahas bersama dengan DPRD.

"Dengan tetap mengamankan kebutuhan belanja yang belum dialokasikan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial sampai dengan akhir Desember 2020," tutur Wali Kota Bogor itu.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler