PR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 29 September 2020, terhitung selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan PSBMK tersebut diumumkan Wali Kota Bogor Bima Arya secara resmi, di teras Balai Kota Bogor, Senin, 14 September 2020 lalu.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane.
Baca Juga: Diutus Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Punya 3 Jurus Jitu Kendalikan Penyebaran Corona di 9 Provinsi
Menurutnya, berdasarkan ilmu epidemiologi, inti utama dari pengendalian pandemi, yakni containment (pengurungan) yang tepat melalui tindakan isolasi dan karantina dari unit terkecil.
Masdalina juga menerangkan, istilah isolasi digunakan jika pasien terkonfirmasi positif walaupun pasien tanpa gejala. Sementara istilah karantina digunakan untuk mereka yang close contact (kontak erat).
Meski begitu teknik keduanya sama, yakni melakukan pemisahan pasien terkonfirmasi ataupun kontak erat dari populasi umum selama 14 hari untuk yang tanpa gejala, sedangkan pasien dengan gejala selama 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala.
Baca Juga: Para OTG Covid-19 di DKI Jakarta Bakal Dirazia Bersamaan Operasi Yustisi, Ditampung di Tempat Khusus
"Kontak erat itu orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dalam jarak kurang dari satu meter selama 15 menit. Kontak erat tidak perlu swab tapi harus langsung karantina," ujar Masdalina Pane pada Selasa, 15 September 2020, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-Bogor.com pada Selasa, 15 September 2020.