Imam Nawari, dalam karyanya al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, menekankan pentingnya berhati-hati saat menyikat gigi selama bulan puasa.
Beliau menjelaskan bahwa jika material apapun, termasuk air, pasta gigi, atau bulu sikat, secara tidak sengaja tertelan dan masuk ke dalam tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Melihat Aurat Wanita dengan Syahwat Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan?
Oleh karena itu, umat Muslim diingatkan untuk ekstra waspada saat menjalankan ibadah puasa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Solusinya adalah disarankan agar menyikat gigi sebelum waktu imsak untuk menghindari menelan sisa-sisa pasta gigi. Sebagai alternatif di siang hari, penggunaan kayu siwak atau sikat gigi tanpa pasta atau odol dapat menjadi solusi yang efektif untuk menjaga kebersihan gigi tanpa mengganggu puasa.***