Apakah Tidur Siang Seharian Bisa Membatalkan Puasa?

- 15 Maret 2024, 17:00 WIB
Bagaimana hukumnya tidur seharian, apakah dapat membatalkan puasa?
Bagaimana hukumnya tidur seharian, apakah dapat membatalkan puasa? /Foto: Pixabay/Tú Nguyễn

PEMBRITA BOGOR - Apakah tidur sepanjang hari bisa batalkan puasa Ramadhan? Sebagaimana diketahui, saat ini umat muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Dengan berpuasa, stamina tubuh otomatis dapat menjadi turun. Sehingga tak jarang kita melihat beberapa orang lebih memilih tidur sebagai pengganti energi yang hilang.

Banyak orang memutuskan untuk menurunkan intensitas aktivitas mereka selama menjalani ibadah puasa. Beberapa bahkan memilih untuk tidur sepanjang hari. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah tidur sepanjang hari dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Apakah Tidur Sepanjang Hari Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2024?

Mayoritas ulama, termasuk yang berasal dari Mazhab Syafi'i, berpendapat tidur sepanjang hari tidak akan membatalkan puasa asalkan individu tersebut telah berniat untuk berpuasa.

Namun, ada pendapat lain dari Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy yang menyatakan sebaliknya. Imam an-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/384), menjelaskan berikut ini:

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya: "Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama."

"Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran."

Menurut ulama, jika seseorang memiliki kesempatan untuk tidur, meskipun hanya sebentar, puasanya dianggap sah. Imam an-Nawawi menambahkan dalam tulisannya.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x