Apakah Sikat Gigi Pakai Odol Dapat Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Kata Ulama

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Berikut penjelasan apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak.
Ilustrasi hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Berikut penjelasan apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak. /Foto: Freepik/Karlyukav

PEMBRITA BOGOR - Pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa? Umat Muslim diingatkan tidak hanya untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga untuk menghindari memasukkan benda apapun melalui lubang tubuh, termasuk saat menyikat gigi.

Kegiatan ini, biasanya dilakukan setiap pagi, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka yang berpuasa. Banyak pertanyaan apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa, mengingat prosesnya melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Namun, para ahli mengklarifikasi bahwa selama tidak ada yang tertelan, menyikat gigi tidak akan mempengaruhi puasa. Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan mulut dengan bijak selama bulan puasa.

 

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan 2024? Begini Penjelasan Para Ulama

Bukan hanya menahan lapar dan haus, puasa Ramadhan 2024 dianjurkan untuk menghindari berbagai macam masuk ke dalam tubuh melalui lubang manapun, salah satunya sikat gigi.

Menyikat gigi merupakan aktivitas rutin yang dilakukan manusia di pagi hari, tetapi hal tersebut menjadi kekhawatiran banyak orang ketika sedang berpuasa.

Mereka khawatir sikat gigi bisa membatalkan puasa karena aktivitas tersebut melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Syekh Muhammad Nawari Al-Bantani dalan Nihayatuz Zain, mengatakan bahwa sikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh. ‎

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x