Ayat ini menegaskan tentang batasan waktu makan dan minum selama bulan puasa Ramadan.
Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa puasa seseorang akan batal karena menghirup asap rokok.
Baca Juga: Apakah Batal Puasanya Jika Marah di Siang Hari? Berikut Penjelasan Lengkap dari Ulama
Oleh karena itu, orang yang terpapar asap rokok masih dianggap sah menjalankan ibadah puasanya karena sama saja dengan mencium aroma parfum maupun makanan di siang hari.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa merokok dan terpapar asap rokok dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan tubuh.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tidak merokok sebisa mungkin terhindar dari paparan asap rokok demi menjaga kesehatan.***