Apakah Tinta Pemilu Dapat Membatalkan Salat Jika Tidak Hilang saat Dibersihkan? Begini Penjelasan dari MUI

- 11 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi jari tangan yang terkena tinta, tanda selesai pencoblosan di Pemilu 2024.
Ilustrasi jari tangan yang terkena tinta, tanda selesai pencoblosan di Pemilu 2024. /Foto: mui.or.id/

PEMBRITA BOGORTinta memegang peran penting dalam setiap Pemilu, menjadi tanda bagi warga negara Indonesia (WNI) bahwa mereka telah menyalurkan hak suaranya.

Namun, tinta untuk pemilu harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utama adalah keamanan tinta setelah menempel di jari para pemilih.

Selain itu, kehalalan tinta juga menjadi perhatian penting bagi banyak orang, terutama terkait dengan validitas ibadah seperti sholat.

Baca Juga: Apa Itu Pertobatan Ekologis? Istilah yang Disinggung Cak Imin dalam Debat Cawapres Ternyata dari Tokoh Ini

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, penyelenggara Pemilu 2024 harus mematuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut persyaratan tinta pemilu yang sah dipakai jika Anda melaksanakan ibadah salat setelah mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Syarat Tinta Pemilu 2024: Harus Terbuat dari Bahan yang Halal

Tinta jadi salah satu barang terpenting pada Pemilu 2024.
Tinta jadi salah satu barang terpenting pada Pemilu 2024. /Foto: RRI

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) harus menyediakan dua botol tinta berwarna biru tua atau ungu tua.

Baca Juga: Utama Dilakukan Hari Jumat, Ini 4 Amalan Terbaik dan Istimewa Menurut Syekh Ali Jaber

Tinta tersebut harus terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami seperti perak nitrat, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan lainnya.

Selain itu, tinta harus aman dan nyaman digunakan oleh pemakainya serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau perguruan tinggi yang terakreditasi.

Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi tinta pemilu.

Baca Juga: Ketua MUI: Tolong Jangan Politisasi Lagi Candaan Zulhas soal 'Amin' dalam Sholat

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan bahwa tinta pemilu harus terbuat dari bahan yang tidak najis dan harus lolos uji tembus air di laboratorium.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tinta tidak mengganggu atau menghalangi air wudhu saat beribadah.

Selain memenuhi persyaratan bahan dan kehalalan, tinta pemilu juga harus memiliki daya tahan atau lekat minimal selama 6 jam.

Ini penting untuk memastikan bahwa tinta tetap menempel pada jari pemilih dalam jangka waktu yang cukup lama selama proses pemungutan suara.

Bagi mereka yang masih ragu dengan keamanan tinta pemilu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membersihkannya.

Salah satunya adalah menggunakan pemutih pakaian yang larut dalam air, dimana jari yang terkena tinta cukup direndam dalam campuran tersebut untuk membersihkannya.

Selain itu, lem kertas, makeup remover, dan lotion anti nyamuk juga dapat digunakan untuk menghilangkan tinta pemilu.

Dalam menjelang Pemilu, pemahaman yang baik tentang standar tinta pemilu serta cara membersihkannya sangat penting bagi para pemilih, serta memastikannya aman dan mematuhi standar yang ditetapkan.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah