Apakah Boleh Berpuasa saat Mudik Lebaran 2024? Cek Penjelasannya di Sini

7 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi mudik. /Foto: Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PEMBRITA BOGOR - Mudik atau pulang kampung telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Lantas, apakah boleh berpuasa saat mudik?

Jutaan orang memilih meninggalkan kota-kota besar untuk berkumpul bersama keluarga di desa-desa, meskipun seringkali hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh, mudik bisa menjadi pengalaman yang sangat melelahkan.

Dalam agama Islam, puasa adalah salah satu kewajiban penting. Namun, apakah boleh membatalkan puasa bagi orang yang sedang mudik?

Jawabannya adalah ya. Ada kelonggaran dalam berpuasa bagi beberapa golongan, salah satunya adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan, termasuk para pemudik.

Menurut Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, "Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Ini merupakan dasar hukum yang memperbolehkan pemudik untuk membatalkan puasa dan menggantinya pada hari lain.

Namun, penting untuk diingat bahwa kelonggaran ini diberikan hanya untuk memudahkan umat Muslim dalam menjalankan ibadah, bukan untuk disalahgunakan.

Keputusan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain harus diambil dengan penuh kesadaran dan ketaatan.

Apakah Boleh Puasa Jika Mabuk Kendaraan?

Kemudian, saat berkendara jarak jauh, beberapa orang mungkin mengalami rasa mual atau bahkan muntah. Namun, apakah mabuk kendaraan atau muntah membatalkan puasa? 

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, muntah tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja.

Namun jika muntah tersebut disengaja, maka puasa seseorang dianggap batal.

Muntah yang tidak disengaja karena masalah kesehatan seperti maag, asam lambung, atau mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa. 

Namun, orang yang muntah secara sengaja tetap harus mengganti puasanya pada hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler