Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar di Lebaran 2024? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

- 27 Februari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi - Berikut panduan serta syarat mudik gratis Dishub Jabar Lebaran 2024.
Ilustrasi - Berikut panduan serta syarat mudik gratis Dishub Jabar Lebaran 2024. /Foto: Dok. PT KAI/

Baca Juga: CATAT! Begini Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Pakai Kereta Api, Sepeda Motor, Bus, dan Kapal Laut

Calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu dan melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Selanjutnya, peserta dapat memilih tujuan, PO bus, dan kursi yang diinginkan serta mengunggah data NIK dan nama.

Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor UPTD (Kantor Dishub dan Terminal) yang telah ditunjuk.

Lokasi pendaftaran offline dan konfirmasi juga tersedia di kantor perwakilan Jawa Barat di Yogyakarta dan Solo.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima tiket secara langsung atau melalui cetak setelah data registrasi dimasukkan ke dalam sistem.

Penting untuk diketahui bahwa setelah mendaftar, peserta diharuskan melakukan konfirmasi maksimal dalam waktu tiga hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, tiket yang sudah didapatkan akan hangus. Saat melakukan konfirmasi, peserta diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP serta KK.

Kuota untuk program mudik gratis ini terbatas, oleh karena itu, masyarakat yang berminat disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mendaftar sebelum kuota penuh.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik secara aman dan nyaman tanpa harus memikirkan biaya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah