Fakta Terbaru Tragedi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polris Cikeas Bogor, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 30 Juli 2023, 22:15 WIB
Unggahan Hotman Paris soal polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Unggahan Hotman Paris soal polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. /Tangkapan layar Instagram/@hotmanparisofficial/

Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Dua anggota polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati pada kasus polisi tembak polisi di Bogor, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari fakta terbaru tragedi polisi tembak polisi di Bogor, terungkap bahwa sebelum peristiwa naas terjadi, tersangka Bripda IMS mengkonsumsi minuman beralkohol bersama 2 anggota polisi lainnya yang telah dijadikan saksi. Sementara itu Bripka IG dijadikan tersangka karena barang bukti senpi merupakan miliknya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Harun Masiku Berada di Kamboja, Polri: Segera Kita Klarifikasi ke Interpol soal Isu Itu

Pasal yang diterapkan untuk tersangka IMS adalah Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka IG Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Fakta terbaru menarik yang terungkap dalam tragedi polisi tembak polisi di Bogor adalah tidak adanya unsur perselisihan yang melatarbelakangi peristiwa ini terjadi.

Kejadian ini merupakan kelalaian tersangka saat mengeluarkan senpi dari dalam tas sehingga senjata meletus, mengenai dan mengakibatkan tewasnya korban.

Baca Juga: 5 Tempat Romantis ala Drakor di Bogor, Cocok Quality Time Bareng Pasangan, Bikin Makin Lengket

Hal ini seperti dijelaskan juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar tempat kesatuan kedua tersangka bergabung. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah