PEMBRITA BOGOR - Mantan calon anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku sampai saat ini masih menjadi buronan, perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Polri juga sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, dan masih masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020 lalu.
Divisi Hubinter Polri (Interpol Indonesia) juga hingga kini belum menerima informasi yang valid dari Interpol Kamboja mengenai Harun Masiku berada di Kamboja dan telah berganti kewarganegaraan.
Menurut Ramadhan (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri) mengatakan, bahwa sudah diterbitkannya red notice maka apabila Harun Masiku melintas secara resmi lewat negara yang tergabung interpol, maka pastinya langsung ditangkap oleh imigrasi setempat.
Kabar Terbaru Harum Masiku: Lama Tak Terdengar, Kini kembali Mencuat Kembali Keberadaannya di Kamboja, Polri Terus Koordinasi dengan Intrpol
"Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor," ucap Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta diketerangan pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 Juli 2023.
"Kewajiban dari interpol negara tersebut untuk menahan subjek (Harun Masiku) dan menginformaikan ke Interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice," kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip bogor-pikiran rakyat.com dari ANTARA.