PSBB Bandung Raya, Warga Dilarang Keluar Daerahnya Jika Tak Miliki Izin yang Jelas

- 27 April 2020, 12:38 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat via video conference bersama bupati dan wali kota se-Bandung Raya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 25 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat via video conference bersama bupati dan wali kota se-Bandung Raya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 25 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di wilayah Bandung Raya sejak 22 April 2020 lalu.

Setelah dievaluasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan PSBB tersebut dinilai cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan jumlah pergerakan masyarakat yang terpantau hanya sebesar 30%, baik di pemukiman maupun di jalanan.

Pergerakan yang terpantau di jalan raya, baik warga atau kendaraan yang diperbolehkan adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.

Baca Juga: Simak Fakta Sebenarnya Kabar Mengenai Kurma Mengandung Virus Corona Akibat Kelelawar

"Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati/Wali Kota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di permukiman maupun di jalanan," tutur Kang Emil dilansir dari pikiran-rakyat.com, Minggu (26/4/2020).

Melalui pertemuan yang dilakukan secara online, Ridwan Kamil beserta sejumlah Kepada Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang menyepakati bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya.

Ridwan Kamil juga meminta kepada jajaran pihak kepolisian untuk memperketat akses masuk di wilayah perbatasan termasuk jalan-jalan tikus.

Baca Juga: Berikut Fakta Sebenarnya Paracetamol P-500 yang Mengandung Virus Machupo Mematikan

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," ucap Ridwan.

Selain itu, indikator lain yang menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan PSBB tersebut adalah ditemukannya peta persebaran COVID-19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Harapannya agar saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus COVID-19.

Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Emil dan Kepala Daerah Se-Bandung Raya Sepakat Warga Tidak Boleh Keluar Dari Daerahnya"

"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB," Jelas Ridwan Kamil.

Lebih lanjut Ridwan Kamil juga menjabarkan rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB non metropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Pelaksanaan PSBB provinsi menurut Ridwan Kamil bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

Baca Juga: Netanyahu Tersandung Korupsi, Warga Israel Turun ke Jalan Lakukan Aksi

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan.

Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," ucap Kang Emil.

Nantinya, apabila pemerintah pusat menyetujui rencana tersebut maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari COVID-19, Pria Asal Inggris Ungkap Rahasianya

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah