"Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP,” tandas AKBP Wirdhanto. ***
"Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP,” tandas AKBP Wirdhanto. ***
Editor: Imas Solihah
Sumber: PMJNews