Seorang Pria di Garut Dianiaya Lalu Dikubur Kondisi Masih Bernapas, Hanya Diduga Hendak Mencuri Sayur

- 27 Oktober 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan, seorang pria di Garut dianiaya sampai dikubur dalam kondisi masih bernafas usai dicurigai akan mencuri sayur milik warga.
Ilustrasi pembunuhan, seorang pria di Garut dianiaya sampai dikubur dalam kondisi masih bernafas usai dicurigai akan mencuri sayur milik warga. /Pexels

PR BOGOR - Seorang pria asal Garut, Jawa Barat, diketahui bernama Maman tewas, tragisnya tubuhnya dikubur meski masih dalam kondisi bernapas.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu, lantaran Maman berusia 40 tahun dituding hendak mencuri sayuran di sebuah gudang sayur.

Kasus pembunuhan Maman terungkap pasca warga menemukan jasadnya terbungkus dalam karung di sebuah kebun jagung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Oktober 2021: Frustasi, Nino Lampiaskan Kemarahan pada Elsa

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, sebelum dikubur dalam kondisi hidup, Maman sempat dianiaya oleh belasan pelaku, jelasnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, tubuh dan kepala korban (Maman - red) mengalami luka memar dan lebam-lebam, ungkap AKBP Wirdhanto.

Selain itu, terdapat luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Serta tragisnya lagi terdapat luka akibat gorokan pada leher korban, kata AKBP Wirdhanto, kepada wartawan, pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Moderna Ternyata Aman Bagi Anak 6-11 Tahun

"Pembunuhan sadis itu dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucap AKBP Wirdhanto.

Kini, lanjutnya, Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Maman meninggal dunia.

"Para pelaku dijerat Pasal berlapis karena dianggap keji saat menghabisi nyawa korban," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Single-nya Trending di YouTube, Rara dan Gunawan Saling Puji Kualitas Suara Masing-masing

"Mereka menggorok leher korban dengan golok dan menguburnya ketika Maman masih bernafas," tegasnya lagi.

Secara singkat, AKBP Wirdhanto, menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku, karena curiga pada korban.

Para pelaku (diduga tersangka-red), menuduh bahwa Maman sering mencuri sayur-mayur atau barang-barang milik warga.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mengharapkan Harga PCR di Indonesia Disamakan dengan Harga di Negara India

"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir Selasa (12/10/2021),” tutur AKBP Wirdhanto.

“Korban diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi keburu ketahuan atau baru percobaan,” sambungnya.

Dikatakan AKBP Wirdhanto, ke 14 pelaku tersebut, kini berstatus tersangka. Dan, masing-masing berinisial, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.

"Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP,” tandas AKBP Wirdhanto. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah