Kini, lanjutnya, Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Maman meninggal dunia.
"Para pelaku dijerat Pasal berlapis karena dianggap keji saat menghabisi nyawa korban," tegasnya.
Baca Juga: Setelah Single-nya Trending di YouTube, Rara dan Gunawan Saling Puji Kualitas Suara Masing-masing
"Mereka menggorok leher korban dengan golok dan menguburnya ketika Maman masih bernafas," tegasnya lagi.
Secara singkat, AKBP Wirdhanto, menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku, karena curiga pada korban.
Para pelaku (diduga tersangka-red), menuduh bahwa Maman sering mencuri sayur-mayur atau barang-barang milik warga.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mengharapkan Harga PCR di Indonesia Disamakan dengan Harga di Negara India
"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir Selasa (12/10/2021),” tutur AKBP Wirdhanto.
“Korban diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi keburu ketahuan atau baru percobaan,” sambungnya.
Dikatakan AKBP Wirdhanto, ke 14 pelaku tersebut, kini berstatus tersangka. Dan, masing-masing berinisial, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.