AKP Siswo mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
"Setelah kita selidiki, ternyata memang benar ada prostitusi online di hotel itu," ujarnya.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan menjajakan wanita itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.
Baca Juga: Potret Greysia Polii di Video Klip Agnez Mo Kini Jadi Sorotan, Netizen: Merinding
"Dari hasil bisnis haram tersebut, mucikari tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," kata AKP Siswo.
Kini kedua pelaku atau mucikari tersebut telah diamankan di Mapolres Majalengka, guna penyidikan lebih lanjut. Dan mereka harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar AKP Siswo. ***