PR BOGOR - Hingga kini kasus prostitusi online masih saja terjadi di Tanah Air.
Sebelumnya kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona berhasil dibongkar polisi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.
Berdasakan keterangan, para tersangka terlibat dalam proses izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak untuk prostitusi online.
Baca Juga: Lirik Lagu Side By Side Versi Korea dari The8 SEVENTEEN, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Kini proses hukum kasus prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona memasuki babak baru.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya.
"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Jika kasus prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona telah dinyatakan P21, maka pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Tangerang.
Baca Juga: Cek Fakta: Bansos Rp5,5 Juta Dikabarkan Cair dari BJB hanya Gunakan NIK dan KK, Simak Faktanya