Jajakan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Jakut

- 8 April 2021, 15:36 WIB
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat.
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Mucikari prostistusi online berhasil dibekuk polisi di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence.

Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial DF (27 tahun).

Selama menjalankan profesinya, DF seringkali menjajakan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tomorrow - Chanyeol EXO Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021.

Dari keterangan Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, teduga mucikari mengaku menjajakan anak-anak berusia 16 tahun.

Namun setelah ditelisik, fakta terungkap bahwa korban baru berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga: TMII Diambil Alih Negara, Fadli Zon Sindir Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang

Terduga mucikari menawarkan anak-anak tersebut melalui aplikasi MiChat dengan tarif cukup menggiurkan.

DF diketahui menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x