PR BOGOR - Mucikari prostistusi online berhasil dibekuk polisi di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence.
Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial DF (27 tahun).
Selama menjalankan profesinya, DF seringkali menjajakan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Lirik Lagu Tomorrow - Chanyeol EXO Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021.
Dari keterangan Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, teduga mucikari mengaku menjajakan anak-anak berusia 16 tahun.
Namun setelah ditelisik, fakta terungkap bahwa korban baru berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Baca Juga: TMII Diambil Alih Negara, Fadli Zon Sindir Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang
Terduga mucikari menawarkan anak-anak tersebut melalui aplikasi MiChat dengan tarif cukup menggiurkan.
DF diketahui menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain.