Buntut Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona, PMJ dan Kominfo Tegas akan Blokir Aplikasi MiChat

- 20 Maret 2021, 13:11 WIB
Aplikasi Michat akan diblokir, imbas kasus prostitusi online Cynthiara Alona. /Facebook/Michat Indonesia
Aplikasi Michat akan diblokir, imbas kasus prostitusi online Cynthiara Alona. /Facebook/Michat Indonesia /

PR BOGOR - Artis Cynthiara Alona resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan prostitusi online.

Selain Cynthiara Alona yang merupakan pemilik hotel, Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AD (mucikari) dan AA (pengelola hotel).

Dalam kasus ini, mereka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Soal Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Dakwaan yang Dijatuhkan Jaksa

Penahanan Cynthiara Alona, membuka babak baru pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Cynthiara Alona menggunakan aplikasi MiChat sebagai objek utama bisnis prostitusi online.

Melalui aplikasi MiChat, dia menawarkan anak-anak di bawah umur kepada para pria hidung belang.

Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Sya'ban? Berikut Niat dan Jadwal Saum Sunah di Bulan Penuh Perdamaian Ini

"Pada saat penggerebekan yang kita lakukan 16 Maret lalu, itu 30 kamar hotel milik CCA penuh dengan anak-anak dan ada orang dewasa pula," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 19 Maret 2021.

"Pengakuannya, dia menawarkan anak-anak ini melalui aplikasi MiChat sejak 3 bulan lalu,” tambahnya.

Yusri Yunus mengatakan, pengelola hotel tidak mengenakan aturan menunjukkan kartu identitas kepada para tamu hotel.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Pengacara Habib Rizieq Tak Diizinkan Masuk ke PN Jaktim, Begini Kata Karopenmas Polri

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pria hidung belang yang telibat prostitusi online di hotel tersebut.

"Jadi setelah dia menawarkan melalui aplikasi MiChat itu, pria hidung belang ini datang ke hotel, tapi tanpa dimintai identitas (KTP) oleh pengelola hotelnya. Nah, ini yang menyulitkan petugas karena hilang semua identitas dan jejaknya,” ungkap Yusri Yunus.

Meski begitu, kata dia, semua jejak digital yang terekam tidak akan hilang sampai kapanpun.

Baca Juga: Beri Selamat Aprilia Manganang Atas Nama Barunya, Ridwan Kamil 'Setiap Kita adalah Unik, Takdir dari Tuhan'

Pihak kepolisian hingga saat ini terus mendalami akun-akun yang digunakan dalam aplikasi MiChat.

Di samping itu, ia juga masih terus memburu pelaku mucikari dan pria hidung belang.

"Tapi, yang namanya jejak digital ini kan nggak akan hilang sampai kapanpun ya. Tentunya masih kita dalami juga akun-akunnya termasuk dengan chatnya, kita akan terus kejar mucikari dan pria hidung belang yang terlibat dalam prostitusi online ini,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Guru Honorer, Wakil Ketua DPR RI Sebut 'Terkendala Alur Birokrasi yang Lambat'

Akibat maraknya penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Yusri menyebut telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

"Dengan situasi 4.0 dimana semuanya dipermudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat," katanya.

"Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas (dengan mengganti atau menghapus akun). Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini,” sambungnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x