PR BOGOR – Rencana pengangkatan guru honorer menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) menuai konflik.
Berita yang tengah beredar, bahwa ada sejumlah pihak menginginkan agar guru honorer berusia diatas 35 tahun diangkat menjadi ASN tanpa tes.
Tentunya hal tersebut berbeda dengan aturan Undang-Undang yang mewajibkan penerimaan ASN melalui tahap tes seleksi.
Baca Juga: Kecelakaan Motor di Ubud Bali, Ada Korban Meninggal Dunia dan 1 Orang Dinyatakan Hilang
Karena adanya polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng melakukan rapat dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan juga pakar pendidik di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 18 Maret 2021.
"Memang terinfo di media secara nasional, para guru honorer menginginkan untuk tidak dites,” ujar Agustia yang dikutip PRBogor.com dari laman resmi dpr.go.ig pada 19 Maret 2021.
“Setelah saya melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sragen, mereka mengatakan takut dites karena itu sulit,” tambahnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV iNews, Kompas, TVRI, dan tvOne 20 Maret 2021: Nantikan Program Musik Indonesia
“Namun ketika saya menunjukkan bahwa indikator tes seleksinya disesuaikan dengan bidang studi yang diajarkan, mereka lega," tegasnya.