Soal Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Dakwaan yang Dijatuhkan Jaksa

- 20 Maret 2021, 13:07 WIB
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan pada Jumat 19 Maret 2020 kemarin. Pada sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan 5 perkara
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan pada Jumat 19 Maret 2020 kemarin. Pada sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan 5 perkara /Antara/Fauzan/

PR BOGOR - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan pada Jumat 19 Maret 2020 kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti adanya ajakan dari sang Habib untuk menghadiri acara di rumahnya.

Acara tersebut mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW dan juga pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Sya'ban? Berikut Niat dan Jadwal Saum Sunah di Bulan Penuh Perdamaian Ini

Dilansir PRBogor.com dari Antara, bahwa sang Jaksa, Teguh Suhendro mendapatkan sejumlah video yang berisi ajakan untuk menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020 lalu.

Video tersebut diunggah melalui media sosial YouTube oleh Habib Rizieq dan Haris Ubaidillah.

"Haris Ubaidillah mengunggah video ke YouTube yang mengatakan, hadirilah dan syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FBI," jelas Jaksa.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Pengacara Habib Rizieq Tak Diizinkan Masuk ke PN Jaktim, Begini Kata Karopenmas Polri

Mengenai video yang diunggah di YouTube tersebut, telah diuji dan dilakukan penelitian bahwa tidak ada pemotongan frame dalam unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x