Baca Juga: Ini 3 Syarat Penting bagi Perusahaan yang Ingin Lakukan Vaksinasi Mandiri
Sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.
Dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Sementara itu, dalam Pasal 2 diterangkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia, merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca Juga: Soal Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan Jadi Saksi
Dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*** (Arman Muharam/Pikiranrakyat-cirebon.com)