Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 9 Anak di Cirebon, Modus Janji Beri Uang dan Makanan

- 22 Januari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Pikiran Rakyat

NF juga dijerat dengan Perpu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

“Dalam aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan janji akan memberi uang dan makanan. Setelah itu, korban diajak ke dalam satu ruangan lalu pelaku pun beraksi.

Baca Juga: Bupati Sri Purnomo Positif Covid-19, Dinkes Sleman: Tak Ada Hubungannya dengan Vaksin

"Ini dari keterangan pelaku,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com sebelumnya dalam artikel "Marbot Masjid di Cirebon Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri".

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Sudah satu tahun bekerja,” sambung Syahduddi.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Barang bukti terdapat di memori HP pelaku yang diambil korban.

Baca Juga: Bantah Positif Covid-19 Akibat Suntik Vaksin, Bupati Sleman: Ini Bukan Termasuk KIPI

Dalam memori itu terdapat rekaman video pelaku saat melakukan aksi bejatnya. Memori tersebut dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

Sebagai informasi, mekanisme kebiri kimia dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x