PR BOGOR - Seorang marbot masjid di Cirebon Jawa Barat melakukan kejahatan asusila pada sembilan anak di bawah umur.
Tersangka berinisial NF itu ternyata memiliki trauma semasa kecil.
NF ternyata pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga: 5 Bintang Korea Ini Akui Lebih Tertarik Pada Wanita Pipi Chubby, Salah Satunya Jin BTS
Setelah ditangkap dan menjadi tersangka, NF mengaku sangat menyesali perbuatan kejinya tersebut.
"Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP," kata NF.
Hal tersebut disampaikan tersangka NF di Polresta Cirebon, Rabu 20 Januari 2021.
Baca Juga: Sempat Tertunda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikabarkan akan Dilanjutkan Lagi di Januari 2021
Dikarenakan banyaknya korban, polisi kemudian menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.