PR BOGOR - Masih saja bandel, dua tempat hiburan malam di Bekasi masih saja tetap buka di saat pengetatan jam operasi di saat Pandemi Covid-19.
Dampaknya, tempat hiburan malam pelanggar protokol kesehatan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat ditutup Satuan Polres Metro Bekasi.
Polisi terpaksa menutup tempat hiburan tersebut karena menilai aturan protokol kesehatan berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Bersiap Dukung Pencarian Sriwijaya Air SJY 182, Polri Siapkan Polair, Polres, SAR Sabhara dan Brimob
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, memimpin langsung dua penutupan tempat hiburan tersebut.
Dia mengatakan, kegiatan dilakukan berdasarkan aturan yang diterapkannya berdasar pada PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tempat hiburan malam sangat berpotensi adanya kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Innalillahi, Jenazah Co Pilot Fadly Satrianto Teridentifikasi, sang Kakak Sampaikan Ucapan Duka
Kombes Pol Hendra Gunawan akan melaksankan kegiatan serupa. "Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," terang Hendra seperti dikutip PRBogor.com dari PMJNews pada, Rabu, 13 Januari 2021.