Hari Pertama Haji 2020, Otoritas Arab Saudi Ringkus 900 Pelanggar Aturan Situs Suci Masjidil Haram

- 30 Juli 2020, 12:03 WIB
Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah.
Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah. /STR/AFP

Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency
Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, mereka akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (USD6.666) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Namun jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.

Baca Juga: Kekeyaan Menkeu Sri Mulyani Terus Mengalir, Utang Rp9 M Tertutupi dengan Aset Hampir Rp50 Miliar

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (USD13.331) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Aturan ini juga berlaku jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah