Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, mereka akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (USD6.666) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.
Namun jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.
Baca Juga: Kekeyaan Menkeu Sri Mulyani Terus Mengalir, Utang Rp9 M Tertutupi dengan Aset Hampir Rp50 Miliar
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (USD13.331) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.
Aturan ini juga berlaku jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.***