Kira-kira, 2,5 juta jamaah haji biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekah dan Madinah selama haji selama seminggu.
Denda bagi pelanggar
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada awal Juni 2020 mengenai beberapa hukuman berkenaan pelanggaran pembatasan haji tahun ini.
Baca Juga: Jang Hansol Bawakan Acara Bersama BTS di Korea, Ketenangannya Jadi Host Tersorot ARMY Internasional
Hukuman itu berupa denda termasuk 10.000 denda riyal Saudi (USD2.666) untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Mekah tanpa izin selama haji. Pelanggar yang berulang kali melanggar akan dikenakan denda dua kali lipat.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyediakan beberapa tingkatan hukum.
Pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (USD2.667) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.
Baca Juga: Mengaku Sempat Diceraikan Suaminya Buntut Pengaruh Obat, Nunung Srimulat: Narkoba Itu Jahat!
Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi. Kendaraannya juga akan disita.