Hari Pertama Haji 2020, Otoritas Arab Saudi Ringkus 900 Pelanggar Aturan Situs Suci Masjidil Haram

- 30 Juli 2020, 12:03 WIB
Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah.
Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah. /STR/AFP

Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency
Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency

Kira-kira, 2,5 juta jamaah haji biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekah dan Madinah selama haji selama seminggu.

Denda bagi pelanggar

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada awal Juni 2020 mengenai beberapa hukuman berkenaan pelanggaran pembatasan haji tahun ini.

Baca Juga: Jang Hansol Bawakan Acara Bersama BTS di Korea, Ketenangannya Jadi Host Tersorot ARMY Internasional

Hukuman itu berupa denda termasuk 10.000 denda riyal Saudi (USD2.666) untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Mekah tanpa izin selama haji. Pelanggar yang berulang kali melanggar akan dikenakan denda dua kali lipat.

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyediakan beberapa tingkatan hukum.

Pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (USD2.667) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Baca Juga: Mengaku Sempat Diceraikan Suaminya Buntut Pengaruh Obat, Nunung Srimulat: Narkoba Itu Jahat!

Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah