Hari Pertama Haji 2020, Otoritas Arab Saudi Ringkus 900 Pelanggar Aturan Situs Suci Masjidil Haram

- 30 Juli 2020, 12:03 WIB
Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah.
Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah. /STR/AFP

PR BOGOR - Otoritas Arab Saudi menangkap 936 orang yang mencoba memasuki situs-situs suci selama haji tanpa izin sebelumnya.

Hal itu diumukan Direktorat Jenderal Keamanan Publik sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Al Arbiya, Kamis 20 Juli 2020.

Juru bicara resmi untuk Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk memaksakan denda yang diumumkan sebelumnya.

Baca Juga: Detik-detik Jamaah Haji 2020 Laksanakan Ritual Tawaf di Tanah Suci Mekah, Disiplin Menjaga Jarak

Peziarah memulai hari pertama ritual haji di tengah keamanan yang meningkat dan tindakan pencegahan kesehatan virus corona yang ketat, sejak Rabu 29 Juli 2020.

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan sejak bulan Juni, pelaksanaan jumlahnya sangat terbatas, hanya memungkinkan bagi 10.000 orang untuk melakukan haji tahun ini.

Pembatasan itu tentunya berkenaan pandemi Covid-19, berlaku bagi warga setempat dan orang-orang yang sudah bermukim, tinggal di Arab Saudi.

Baca Juga: Jin BTS Sang Mas Ganteng Lagi Suka Ramen Seafood, Bonus Udang Jadi Incaran Saat Order Kepiting Raja

Ibadah Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam sehingga menjadi suatu keharusan bagi umat Islam yang memiliki kesehatan agar setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka melaksanakan hajis, berkunjung ke Tanah Suci Mekah.

Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency
Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency

Kira-kira, 2,5 juta jamaah haji biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekah dan Madinah selama haji selama seminggu.

Denda bagi pelanggar

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada awal Juni 2020 mengenai beberapa hukuman berkenaan pelanggaran pembatasan haji tahun ini.

Baca Juga: Jang Hansol Bawakan Acara Bersama BTS di Korea, Ketenangannya Jadi Host Tersorot ARMY Internasional

Hukuman itu berupa denda termasuk 10.000 denda riyal Saudi (USD2.666) untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Mekah tanpa izin selama haji. Pelanggar yang berulang kali melanggar akan dikenakan denda dua kali lipat.

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyediakan beberapa tingkatan hukum.

Pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (USD2.667) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Baca Juga: Mengaku Sempat Diceraikan Suaminya Buntut Pengaruh Obat, Nunung Srimulat: Narkoba Itu Jahat!

Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency
Jamaah haji tiba di Masjidi al-Haram di Mekah untuk melakukan Tawaf Alqudum (Tawaf kedatangan) untuk memulai ritual haji, Rabu 29 Juli 2020.*/Dok Saudi Press Agency

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, mereka akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (USD6.666) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Namun jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.

Baca Juga: Kekeyaan Menkeu Sri Mulyani Terus Mengalir, Utang Rp9 M Tertutupi dengan Aset Hampir Rp50 Miliar

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (USD13.331) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Aturan ini juga berlaku jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah