12 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir

- 15 Juni 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013.
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013. /Pixabay/kalhh.

Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928 menyerukan agar islam menjadi jantung kehidupan publik.

Ini tentu saja menempatkan Ikhwanul Muslimin sebagai gerakan oposisi di Mesir dan mengalami penindasan selama berpuluh-puluh tahun.

Ikhwanul Muslimin bahkan dilarang di beberapa negara, termasuk Mesir karena diduga memiliki hubungan dengan terorisme.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x