Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu lokasi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya 800 orang demonstran.
Pihak berwenang berdalih para pengunjuk rasa memiliki senjata dan pembubaran paksa tersebut adalah sebuah bentuk kontraterorisme.
Peristiwa tersebut menjadi awal dari tindakan represif yang berkepanjangan terhadap oposisi di Mesir.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari senin, didakwa atas tuduhan “mempersenjatai geng kriminal yang menyerang warga dan melawan polisi serta memiliki senjata api, amunisi dan bahan pembuat bom,” kata pengadilan dalam putusannya, seperti dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari Reuters pada Selasa, 15 Juni 2021.
Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 angggota Ikhwanul Muslimin lainnya, kata seorang pejabat kepada kantor berita AFP.
Tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan 75 hukuman mati kepada terdakwa dalam persidangan, termasuk hukuman 10 tahun penjara untuk putra Mursi, Osama.
Warga sipil yang dijatuhi hukuman mati di Mesir dieksekusi dengan cara digantung.