12 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir

- 15 Juni 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013.
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013. /Pixabay/kalhh.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu lokasi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya 800 orang demonstran.

Baca Juga: LINK NONTON dan SPOILER At a Distance Spring is Green Episode 2 yang Tayang Malam ini, Selasa 15 Juni2021

Pihak berwenang berdalih para pengunjuk rasa memiliki senjata dan pembubaran paksa tersebut adalah sebuah bentuk kontraterorisme.

Peristiwa tersebut menjadi awal dari tindakan represif yang berkepanjangan terhadap oposisi di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari senin, didakwa atas tuduhan “mempersenjatai geng kriminal yang menyerang warga dan melawan polisi serta memiliki senjata api, amunisi dan bahan pembuat bom,” kata pengadilan dalam putusannya, seperti dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari Reuters pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Boruto: Naruto Next Generations Episode 204, Pertarungan Naruto-Sasuke dengan Jigen

Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 angggota Ikhwanul Muslimin lainnya, kata seorang pejabat kepada kantor berita AFP.

Tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan 75 hukuman mati kepada terdakwa dalam persidangan, termasuk hukuman 10 tahun penjara untuk putra Mursi, Osama.

Warga sipil yang dijatuhi hukuman mati di Mesir dieksekusi dengan cara digantung.

Baca Juga: Viral Poster Selamat Datang Calon Mahasiswa Baru Universitas Indonesia, Begini Komentar Kocak Netizen

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x