12 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir

- 15 Juni 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013.
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013. /Pixabay/kalhh.

PR BOGOR - Dua belas anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.

Vonis hukuman mati tersebut berkaitan dengan pembunuhan massal yang terjadi pada 2013, menurut sumber pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan kepada 12 anggota Ikhwanul Muslimin tersebut tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Besok, 16 Juni 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Dengan demikian, 12 anggota Ikhwanul Muslimin tinggal menunggu persetujuan Presiden Abdul Fattah el-Sisi untuk waktu pelaksanaan eksekusi.

Di antara dua belas orang tersebut ada Abdul Rahman Al-Bahr, yang dikenal sebagai cedikiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen dan Osama Yassin, mantan menteri.

Sudah banyak anggota Ikhwanul Muslimin yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 16 Juni 2021: Mulai dari Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Kasus-kasus yang dituduhkan berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi setelah militer menggulingkan presiden Ikhwanul Muslimin pada 2013.

Pada 2013, Muhammad Mursi ‘Isa al-‘Ayyath digulingkan dan disusul dengan aksi duduk besar-besaran sebagai tindakan protes di lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x