PR BOGOR - Dua belas anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.
Vonis hukuman mati tersebut berkaitan dengan pembunuhan massal yang terjadi pada 2013, menurut sumber pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan kepada 12 anggota Ikhwanul Muslimin tersebut tidak dapat diajukan banding.
Dengan demikian, 12 anggota Ikhwanul Muslimin tinggal menunggu persetujuan Presiden Abdul Fattah el-Sisi untuk waktu pelaksanaan eksekusi.
Di antara dua belas orang tersebut ada Abdul Rahman Al-Bahr, yang dikenal sebagai cedikiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen dan Osama Yassin, mantan menteri.
Sudah banyak anggota Ikhwanul Muslimin yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain.
Kasus-kasus yang dituduhkan berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi setelah militer menggulingkan presiden Ikhwanul Muslimin pada 2013.
Pada 2013, Muhammad Mursi ‘Isa al-‘Ayyath digulingkan dan disusul dengan aksi duduk besar-besaran sebagai tindakan protes di lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo.